Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Terpidana Kasus Lakalantas









“Jhoni Engglani merupakan terpidana dalam perkara kasus Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara tiga bulan dan pidana denda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag,” jelas Vanny.

Adapun kronologi penangkapan DPO terpidana tersebut, lanjut Vanny, pada Kamis 7 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Jhoni Engglani yang bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.

“Selanjutnya Sabtu 9 Agustus 2025 sekira Pukul 06.30 WIB Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru. Lalu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan di daerah Musi Dua Jalan Mayjen Yusuf Singedekane Palembang sekira Pukul 18.05 WIB disaat DPO tersebut sedang melakukan pengisian bahan bakar di SPBU. Usia diamankan kemudian terpidana DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang selanjutnya diserahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum,” tandas Vanny. (ded)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!