





Palembang, JN
Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sumsel berhasil menangkap Jhoni Engglani terpidana kasus kecelakan lalu lintas (Lakalantas) yang merupakan buronan atau DPO Kejari Ogan Ilir.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (10/8/2025) mengatakan, DPO Jhoni Engglani ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel pada Sabtu 9 Agustus 2025 sekira Pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane Kota Palembang.
“Ini adalah DPO ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025. Kami tetap mengimbau kepada para DPO yang lain agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan, karena tidak ada tempat aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny.
Menurutnya, terpidana Jhoni Engglani dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021. HALAMAN SELANJUTNYA>>








