Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Tersangka Dugaan Korupsi Gaji ASN Kecamatan Lalan Muba







Masih dikatakannya, dalam dugaan kasus korupsi tersebut kerugian negaranya mencapai ratusan juta rupiah.

“Kerugian negaranya sebesar Rp 264.254.000. Dimana uang tersebut merupakan uang gaji dan TPP ASN di Kantor Kecamatan Lalan Muba yang digelapkan atau tidak dibayarkan oleh tersangka Endang Waskito,” ujarnya.

Lanjutnya, gaji dan TPP para ASN tersebut digelapkan tersangka Endang Waskito ketika masih menjabat sebagai Bendahara di Kantor Camat Lalan.

“Jadi ketika itu tersangka ini menjabat sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan Muba, saat ini tersangka telah berhasil diamankan dan selanjutnya diproses oleh Kejari Muba,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!