



“Sejak 2019 tersangka masuk DPO Polres OKU dan pernah dua kali dilakukan penangkapan, sayangnya berhasil kabur. Kali ini berkat tim gabungan, kami berhasil melumpuhkan tersangka. Namun, setelah dilarikan ke rumah sakit tersangka tidak tertolong lagi,” katanya.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, dari hasil rekap yang dilakukan pihaknya mencatat ada empat kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka bersama komplotannya.
Empat kasus masing-masing terjadi di tahun 2019 dengan dua laporan, dan dua laporan lagi pada 2021.
“Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian,” katanya pula. (Antara/den)

