Tim Penasihat Hukum Alex Noerdin Tegaskan Tetap dengan Pembelaan







“Dalam perkara PDPDE untuk pengelolaan gas tidak diberikan ke Muddai Madang (terdakwa berkas terpisah), justru dengan pengelolaan gas tersebut PDPDE Sumsel mendapat keuntungan karena tidak menggunakan uang Pemda,” terangnya.

Dilanjutkannya, pembentukan PT PDPDE Gas juga dilakukan sesuai prosedur dan telah disetujui Badan Pengawas BUMD PDPDE Sumsel.

“Kemudian pemberian izin prinsip dilakukan tidak melanggar aturan, dan terkait saham PT DKLN 85 persen dan PDPDE Sumsel 18 persen, itu dikarenakan joint venture pembentukan PT PDPDE Gas, dimana dalam pengelolaan gas itu tidak menggunakan uang Pemda, hingga PDPDE Sumsel yang mendapat keuntungan,” paparnya.

Lebih jauh diungkapkan Tim Penasihat Hukum, melalui duplik tersebut maka pihaknya meminta agar Hakim menyatakan Alex Noerdin tidak terbukti bersalah dan bebaskan Alex Noerdin dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Kemudian pulihkan kedudukan, harkat dan martabat Alex Noerdin seperti semula, memerintahkan agar Alex Noerdin dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan JPU membuka rekening yang diblokir. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!