




Palembang, JN
Penasihat Hukum Alex Noerdin, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, Rabu (8/6/2022) membacakan duplik (jawaban atas replik JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Tim Penasihat Hukum terdakwa Alex Noerdin, terdiri dari; Waldus Situmorang, Soesilo Ariwibowo, Unggul Cahyaka, Nurmalah, Redho Junaidi saat membacakan duplik di persidangan mengatakan, jika terkait replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihaknya tetap dengan pembelaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan.
“Dalam duplik ini terdakwa dan penasihat hukum menolak seluruh dalil dan argumentasi JPU, karena seluruh dalil JPU dalam dakwaan, tuntutan dan replik sangat gagal hukum. Jadi, pada prinsipnya terdakwa Alex Noerdin dan penasihat hukum tetap dengan pembelaan,” tegas Tim Penasihat Hukum Alex Noerdin saat membacakan duplik di persidangan.
Menurutnya, dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE JPU tidak bisa membuktikan seluruh dakwaan hingga tuntutan JPU dipaksakan.
“JPU yang tidak bisa membuktikan tuntutannya hingga menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan penasihat hukum jika perbuatan Alex Noerdin di PDPDE dan Masjid Sriwijaya telah sesuai ketentuan undang-undang, serta Tupoksi Alex Noerdin sebagai gubernur. HALAMAN SELANJUTNYA>>

