




“Dalam perkara ini sebelumnya Tim JPU telah memberikan petunjuk kepada Tim Jaksa Penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang dinilai masih kurang lengkap. Terkait hal ini Tim Jaksa Penyidik sudah melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi,” jelasnya.
Dari itulah, lanjut Kasi Penkum Kejati Sumsel, hingga kini berkas perkara ketiga tersangka masih dalam proses penelitian kelengkapan berkas.
“Terkait perkembangan ke depan apakah berkas dinyatakan P21 atau masih kurang lengkap pastinya nanti akan kami sampaikan lagi update informasinya kepada teman-teman media,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







