




Palembang, JN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gabungan dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang telah dibentuk untuk menyidangkan empat tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/LRT Sumsel di Kota Palembang pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016-2020 dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Hal tersebut dikatakan Kasubsi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, M Syaran Jafizhan SH MH.
Adapun empat tersangka yang dalam waktu dekat akan menjalani persidangan, terdiri dari; tiga tersangka merupakan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk, mereka yakni; Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja selaku pihak konsultan LRT Palembang.
“Tim Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan keempat tersangka telah dibentuk, untuk Jaksa nya gabungan dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang. Dimana untuk sidang perdananya digelar pada 7 Januari 2025,” tegas M Syaran Jafizhan SH MH, Minggu (29/12/2024). HALAMAN SELANJUTNYA>>

