



“Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang hanya bisa beroperasi dari jam 21.00 WIB malam hingga jam 6.00 WIB pagi. Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” katanya.
Menurutnya, aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak meresahkan pengguna jalan lainnya.
“Karena itu, kami cek di lapangan dan melakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” katanya.
Dilanjutkannya, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran maka ada penindakan.
“Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan. Bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan kendaraannya bisa dikandangkan,” tegasnya.
Adapun hasil pengecekan tim gabungan di lapangan, sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui waktu jalan operasional mereka namun mereka tetap melanggar.
“Pengawasan akan kami lakukan mulai dari akses masuk Kota Palembang, seperti arah bandara, Jalan Noerdin Pandji masuk ke arah MP Mangkunegara, kemudian Simpang Patal dan Pelabuhan Boom Baru serta akses jalan alternatif lain,” tandasnya. (ded)

