




Palembang, JN
Tim gabungan dari Direktorat Lalulintas Polda Sumsel bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, POM DAM /II Sriwijaya, Sat Lantas Polrestabes Palembang dan stakeholder bidang lalu lintas lainnya, Sabtu (6/5/2023) melaksanakan penertiban terhadap truk angkutan barang dengan muatan kapasitas besar jenis tronton, yang akan masuk Kota Palembang di luar jalan operasional.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH menjelaskan, hal ini menindaklanjuti maraknya truk tronton yang melintas di jalanan dalam Kota Palembang saat siang dan sore hari hingga menyebabkan kemacetan parah.
“Padahal, berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor: 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute angkutan barang hanya boleh beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga Pukul 06.00 WIB,” ujar Alumni Akpol 91 ini.
Masih dikatakannya, aparat TNI/Polri juga melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan melakukan penertiban angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

