



Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan pelaku Curanmor tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan olegh petugas guna mengetahui titik-titik mana lagi yang sering dilakukan Curanmor oleh pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” tandasnya. (den)


Pages: 1 2