Tiga Wisatawan Ditangkap Karena Aniaya Anggota Polisi









Adanya laporan penganiayaan itu, Kapolres memerintahkan langsung jajarannya untuk mengamankan para pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Seluruh tersangka, kata dia, saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas keamanan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Kami kenakan pasal 170 KUHP juncto pasal 212 KUHP subsider pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, berkasnya segera kami serahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Kapolres menegaskan, tindakan tersangka itu merupakan kesalahan yang besar, karena kepada petugas saja berani melakukan penganiayaan, apalagi kepada masyarakat biasa.

Polisi, lanjut dia, memberikan tindakan tegas agar mereka mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.

“Saya miris, jangankan sama masyarakat, sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan, oleh sebab itu saya melakukan tindakan tegas,” katanya. (Antara/ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!