




“Selain itu, mereka juga menawarkan jasa vcs dengan harga Rp 150 ribu. Modusnya mereka akan screenshot pada saat korban lengah dengan mengancam menyebarkan dan memeras korbannya,” Rabu (9/7/2025).
Dikatakan AKBP Dwi, para tersangka sudah mendapatkan uang dari hasil tersebut sekira Rp 70 juta yang dilakukan sejak tahun 2024.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHP.
Serta pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (pah)








Pages: 1 2