Tiga Tersangka Penjual Video Ditangkap Polda Sumsel, Salah Satunya Ayah dan Anak









“Selain itu, mereka juga menawarkan jasa vcs dengan harga Rp 150 ribu. Modusnya mereka akan screenshot pada saat korban lengah dengan mengancam menyebarkan dan memeras korbannya,” Rabu (9/7/2025).

Dikatakan AKBP Dwi, para tersangka sudah mendapatkan uang dari hasil tersebut sekira Rp 70 juta yang dilakukan sejak tahun 2024.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHP.

Serta pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (pah)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!