





Palembang, JN
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap tiga tersangka penjual video asusila melalui akun media sosial threads dan X di Palembang, dengan harga Rp 200 ribu per video.
Diantara tiga tersangka, diketahui dua orang merupakan ayah dan anak, yang diketahui tersangka inisial Mu (35) Le (20) dan BS (29) merupakan warga Palembang.
Dalam melakukan aksinya, tersangka Le berperan mencari korban kemudian tersangka BS mencari video dan Mu meminjamkan handphoennya kepada Le.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengatakan, modusnya setelah video tersebut didapat kemudian diolah lalu dijual ke threads dan X. HALAMAN SELANJUTNYA>>







