




Jambi, JN
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membekuk tiga orang tersangka pelaku tindak pidana penipuan online dengan modus mengirimkan bukti transfer palsu kepada korban.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto di Jambi, Senin (28/8/2023)mengatakan, para pelaku sudah diamankan oleh polisi pada Sabtu (26/8/2023) dini hari di dua lokasi di Kota Jambi.
“Kami menangkap delapan orang dalam operasi tersebut dan menetapkan tiga orang tersangka,” katanya.
Modus tersangka menghubungi korban berpura-pura untuk membeli atau menyewa ruko. Dari situ terjadilah negoisasi antara tersangka dan korban.
Kemudian tersangka pura-pura membayar tanda jadi dengan mengirimkan uang tanda jadi kepada korban.
“Disinilah modus pelaku, dia bilang ke korban bahwa uang yang ditransfer berlebih sehingga meminta kepada korban untuk mentransfer kembali uang kelebihan,” katanya pula. HALAMAN SELANJUTNYA>>

