




Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin kini memasuki babak baru.
“Dimana setelah sebelumnya dilakukan penyidikan umum dan penyidikan khusus, kini tiga tersangka ditetapkan. Untuk ketiga tersangka ini langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang,” tegasnya.
Masih dikatakannya, sebelum dilakukan penahanan mulanya Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia diperiksa sebagai saksi.
“Sejak Senin pagi ketiganya diperiksa sebagai saksi. Dari pemeriksaan akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” tandasnya. (ded)







