




Palembang, JN
Tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin terancam 20 tahun penjara.
Demikian ditegaskan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH saat merilis penetapan ketiga tersangka dalam perkara tersebut di Kejati Sumsel, Senin malam (12/12/2022).
“Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukumannya yakni 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup,” tegasnya.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin yang juga mantan Staf Ahli di Banyuasin. Kemudian tersangka Sarjono selaku PPTK dan tersangka Ateng Kurnia selaku konsultan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

