Breaking News

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Tahun 2023-2024 Dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang









Tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023-2024 saat ditahan Kejari Ogan Ilir. (Foto Humas Kejati Sumsel)

Palembang, JN

Tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023-2024 yang rugikan keuangan negara Rp 600.000.000 dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang usai ditahan oleh Kejari Ogan Ilir.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam rilis tertulis yang diterima jejaknegeriku.id, Jumat (23/5/2025).

“Pada hari Kamis 22 Mei 2025, Kejari Ogan Ilir menetapkan dan melakukan penahanan terhadap R, M, dan N yang merupakan tersangka dalam perkara tersebut.

Untuk ketiga tersangka dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo Palembang terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni tahun 2025,” tegasnya.

Dijelaskan Vanny, adapun jabatan ketiga tersangka di PMI Kabupaten Ogan Ilir, yakni untuk tersangka R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2021-2026. Tersangka M selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir l, dan
tersangka N selaku Staf/pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Ogan Ilir.

“Sebelumnya tersangka R, M, dan N telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dimaksud. Penetapan ketiga tersangka dilakukan karena Tim Jaksa Penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!