





Palembang, JN
Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kejadian curas yang sangat meresahkan tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi di Kota Palembang. Tiga tersangka berinisial M (30), O (24), dan R (25) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (8/10/2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari sejumlah laporan polisi, diantaranya laporan LPB/3085/X/2025, LPB/371/X/2025, dan LPB/591/X/2025, terkait tindak pidana curas di kawasan Kemuning, Alang-Alang Lebar, dan Ilir Barat I Palembang.
Kemudian pada 23 September dan 7 Oktober 2025, dengan korban sebagian besar merupakan pedagang dan ibu rumah tangga yang tengah beraktivitas di pagi hari. HALAMAN SELANJUTNYA>>








