Tiga Terdakwa Pengadaan Tanah “DP Rp0” Dituntut 5,5 – 7 Tahun Penjara







Dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Anja Runtuwene bersama direktur perusahaan tersebut Tommy Adrian (dari kiri ke kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah proyek “Hunian DP 0 Rupiah” di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/10/2021). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek “Hunian DP 0 Rupiah” di Munjul, Jakarta Timur, dengan tuntutan 5,5 tahun dan tujuh tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan dua orang pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar. Kasus tersebut dinilai telah merugikan negara Rp152,565 miliar.
​​​​​​​
“Menyatakan terdakwa I Tommy Adrian, terdakwa II Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berpa penjara 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 5 tahun dan 6 bulan sedangkan terdahap terdakwa III Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK Ferdian Adinugroho di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU Jo. Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan,” tambah jaksa Ferdian.

JPU KPK juga menuntut perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp35,033 miliar dan aset yang terdiri dari; sebidang tanah di Desa Tibubeneng kecamatan Kuta Utara, kabupaten Badung provinsi Bali seluas 5.150 meter persegi yang sudah dilelang senilai Rp22 miliar; 2 bidang tanah di DesaKuta kecamatan Kuta, kabupaten Badung, Bali seluas 690 meter persegi dan 1.437 meter persegi yang nilai seluruhnya Rp7 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!