Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pokir Anita Mantan Ketua DPRD Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara









Terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Iskandar Harun SH MH dan Kristanto Sahat SH MH, Rabu (17/9/2025) memvonis tiga terdakwa dugaan kasus korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir Anita Noeringhati (mantan Ketua DPRD Sumsel) pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 dengan pidana masing-masing 2 tahun penjara.

Adapun tiga terdakwa tersebut yakni Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK pihak kontraktor.

“Mengadili, dengan ini menjatuhkan putusan vonis kepada terdakwa Arie Martharedo, Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio dengan hukum pidana masing-masing 2 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.

Dalam amar putusan Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada ketiga terdakwa.

“Masing-masing terdakwa dijatuhkan hukuman membayar denda Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman satu bulan kurungan,” katanya.

Dilanjutkan Hakim, untuk terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel juga dijatuhkan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih.

“Untuk uang pengganti tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Arie Martharedo,” tandas Hakim.

Diketahui sebelumnya di persidangan terdakwa Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin menyebut, terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel adalah ajudan Anita Noeringhati (mantan Ketua DPRD Sumsel).

“Pada tahun 2023 saya masih jabat Sekretaris Dinas PUPR Banyuasin, kalau Kadis PUPR dijabat Ardi Arfani. Tapi untuk Ardi Arfani kini sudah pensiunan dan saya menggantikannya sebagai Kadis. Terkait perkara ini, ketika itu Ardi Arfani yang masih jabat Kadis meminta saya mengambilkan tiga proposal Pokir Ibu Anita dari masyarakat. Ardi Arfani menyampaikan ‘Tolong dibantu ini Pokir Anita’.

Lalu dia (Ardi Arfani) memerintahkan saya untuk mengambil proposal di Ajudan Anita yakni Arie Martharedo,” ujar terdakwa Apriansyah dalam sidang.

Menurut terdakwa Apriansyah, tiga proposal Pokir Anita Noeringhati tersebut terkait permintaan masyarakat untuk membangun empat proyek pekerjaan yakni dua jalan cor, drainase dan kantor lurah dengan pagu anggaran Rp 3 miliar.

“Karena saya diperintahkan Ardi Arfani yang saat itu atasan saya selaku Kadis PUPR untuk mengambil proposal tersebut di ajudan Anita yakni Arie Martharedo makanya saya menelpon Arie untuk menemuinya. Dalam percakapan di telepon saya sampaikan kalau saya diminta Ardi Arfani untuk mengambil proposal Pokir Anita sehingga saya dan Arie janjian bertemu di pinggir jalan samping DPRD Sumsel,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!