




“Terdakwa Asna Ifah, Kartila dan Rehan dengan ini dituntut masing-masing untuk membayar denda Rp 50 juta subsider 1 tahun kurungan,” ujar JPU.
Dalam tuntutan tersebut JPU juga mengungkapkan adanya hal memberatkan dan hal meringankan bagi para terdakwa.
“Hal memberatkan yakni ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” tandas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada pekan depan.
“Sidang akan kita lanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa,” tandas Hakim Masriati SH MH. (ded)







