Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Hutan Desa Darmo Muara Enim Rugikan Negara Rp 15 Miliar Lebih Disidangkan









Sementara Kasi Bidang Pidsus Kejari Muara Enim, Ari Prasetyo usai persidangan mengatakan, terkait dalam dakwaan pihaknya menyebut ada yang memperkara orang lainnya sebesar Rp 15 miliar, hal itu dikarenakan ketiga terdakwa membagian uang dari dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan di Desa Darmo tersebut kepada para masyarakat desa.

“Dimana 1 KK-nya menerima Rp 10 juta, dan ada 1.300 masyarakat yang menerima uang itu, bisa dikalikan saja jumlahnya. Jadi dalam perkara ini ketiga terdakwa membagi-bagikan uang kepada seluruh masyarakat desa,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, sebelum membagikan uang tersebut mulanya uang di kas desa dipindahbukukan ke rekening pribadi.

“Uang dari kopensasi pemanfaatan Hutan Ramuan di Desa Darmo yang ada di kas desa ini kan harusnya dilakukan pengelolaan melalui mekaniseme APBDes untuk pembangunan desa. Akan tetapi oleh ketiga terdakwa uang itu dipindahbukukan ke rekening pribadi kemudian uangnya ada yang dibagi-bagikan kepada masyarakat desa, kemudian ada yang dipergunakan untuk sedekah desa, serta ada juga uangnya yang dipergunakan tidak sebagaimana mestinya,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!