Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Hutan Desa Darmo Muara Enim Rugikan Negara Rp 15 Miliar Lebih Disidangkan







“Oleh karena itu ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal Primer, Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Subsider, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap JPU di persidangan.

Dijelaskan JPU, dugaan kasus korupsi tersebut bermula adanya kontrak kerja sama antara pemerintah desa dengan PT Manambang Muara Enim terkait pemanfaatan Hutan Ramuan yang ada di Desa Darmo.

“Dari pemanfaatan hutan tersebut PT Manambang Muara Enim kemudian membayar uang kepada pemerintah desa yang uangnya masuk ke rekening kas desa. Akan tetapi oleh para terdakwa uang itu dipindahbukukan ke rekening pribadi,” ujarnya.

Masih dikatakan JPU, dengan dipindahbukukan dari kas desa ke rekening pribadi maka perbuatan ktiga terdakwa telah melakukan perbuatan dugaan pidana.

“Bahkan dalam perkara ini telah memperkaya terdakwa Mariana selaku Plh Kepala Desa (Kades) sebesar Rp 41 juta, memperkaya terdakwa Safarudin sebesar Rp 39 juta, memperkaya terdakwa terdakwa Dedi Sigarmanudin sebesar Rp 122 juta, serta memperkara orang lainnya sebesar Rp 15 miliar. Dari itulah total kerugian negaranya mencapai Rp 15.533.653.000,” pungkas JPU.

Terkait dakwaan JPU, Penasihat Hukum terdakwa Dedi Sigarmanudin menyatakan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, yakni Rabu 4 Januari 2023 mendatang. Sedangkan Penasihat Hukum terdakwa Mariana dan Safarudin dalam sidang tersebut menyatakan tidak mengajukan eksepsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!