





Palembang, JN
Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil menangkap tiga orang pengamen diduga memaksa minta uang kepada pengunjung di taman Kambang Iwak Palembang hingga mengancam menusuk.
Ketiga orang tersebut yakni Robiyansah (32), Aldi Realdi Suraga (32), dan AR, mereka melakukan pemalakan pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 21:00 WIB.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tiga pengamen tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang videonya viral di media sosial.
“Awalnya para pelaku sedang mengamen di Kambang Iwak, kemudian meminta uang secara paksa kepada pengunjung yang berada di Kambang Iwak,” ujar Anwar, Rabu (21/5/2025). HALAMAN SELANJUTNYA>>







