Tiga Pemuda Edarkan Narkoba Diringkus







Menurut Yudi, selain barang bukti narkoba pihaknya menyita tiga unit smartphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan satu unit timbangan digital. Ketiga tersangka tersebut ditangkap atas informasi warga yang mencurigai gerak geriknya yang kemudian dikembangkan.

“Untuk modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan barang haram dengan cara ditempel di suatu tempat dan transaksi secara langsung atau tatap muka,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1), 114 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (den/antara)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!