




PALI, JN
Karena diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, tiga orang petani di Kabupaten PALI harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort PALI Polda Sumsel.
Ketiga petani tersebut, yakni Harjodi (61) warga Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, Suhardi (60) warga Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, dan Guntur (47) Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Mereka ditangkap Satreskrim Polres PALI berdasarkan laporan dari masyarakat dengan LP/A-44/VI/2023/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 12 Juni 2023 pukul 17.00 WIB.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudhistira Str K mengatakan, bahwa tersangka
pembakaran lahan itu berjumlah tujuh orang, namun yang berhasil diamankan hanya tiga orang, karena yang lain melarikan diri saat upaya penangkapan.
“Bermula pada hari senin tanggal 12 Juni 2023 ada informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal ada warga melakukan pembakaran lahan,” kata Kapolres PALI dalam keterangan persnya, kemarin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

