




Palembang, JN
Tiga pejabat Waskita Karya yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/5/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra menghukum dan menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo selama 4 tahun 8 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto dan mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri purwanto, masing-masing penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Perentjana Djaja Bambang Hariadi Wikanta dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.
Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU Syahran Jafizhan. Terdakwa pertama Tukijo dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tak bisa dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto, keduanya masing-masing dituntut dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Bambang selaku pemborong dituntut JPU dengan pidana penjara 8 tahun denda 500 juta atau 6 bulan kurungan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

