Tiga Pegawai Bank Hingga Pihak BPN Sumsel Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun









Suasana Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS (PT Buana Sriwijaya Sejahtera) dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa tiga pegawai bank hingga pihak ATR BPN Sumsel terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS (PT Buana Sriwijaya Sejahtera) dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Pada Rabu (23/7/2025) ada empat saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. Para saksi tersebut yakni DS Supervisor Administrasi Kredit salah satu bank Plat Merah Tahun 2018-2022, HA petugas administrasi salah satu bank plat merah, GCR petugas administrasi salah satu bank plat merah, dan RA selaku Pemeriksa Lapangan Kanwil ATR BPN Sumsel,” tegas Vanny.

Para saksi menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Dalam pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada para saksi,” kata Vanny.

Dilanjutkan Vanny, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan karena perkara dugaan kasus korupsi tersebut sedang dilakukan pendalaman penyidikan.

“Pendalaman penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di perkara tersebut,” tandas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!