Tiga Kurir Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup







“Seluruh barang bukti segera dimusnahkan berupa satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh cina berwarna kuning narkotika jenis sabu (methamphetamin) dengan berat 31.837 gram, dan sejumlah hp milik para terhukum. Dan satu unit kapal jaring dirampas untuk negara,” katanya.

Penasehat hukum para terhukum, Febi Anggraini, menyatakan pikir-pikir dulu mengajukan upaya hukum banding, dan segera berkoordinasi mengenai kasus ini kepada Mahader, Marto dan Arafat.

Kasus yang mendera para terhukum yang bakal menghuni hotel prodeo seumur hidup itu, berawal pada Sabtu (27/3/2021) pukul 07.00 WIB, Mahader dihubungi Ruslan untuk menjemput sabu. Bandar dari Malaysia juga menghubungi Mahader dengan menawarkan mengambil 30 kg sabu (dengan upah Rp1 juta per kg). Dibantu Firdaus (pemilik speed boat) sehingga upah Rp30 juta itu dibagi dua, atau masing-masing Rp15 juta.

Saat menjemput sabu ke Pulau Babi itu Mahader membawa Marto, dan juga M. Arafat menggunakan perahu pompong milik Marto. Minggu 28 Maret 2021, pukul 06.30 WIB, Ruslan menghubungi Mahader untuk berangkat mengambil narkotika jenis shabu di perbatasan Indonesia-Malaysia. Kemudian pada Senin (29 Maret 2021), pukul 02.30 WIB terdakwa dan saksi Marto bin Bolos bersama Firdaus (DPO) berangkat ke perbatasan Indonesia-Malaysia. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!