




Palembang, JN
Tiga terdakwa kurir Narkoba dengan barang bukti 15 Kg sabu, Kamis (1/9/2022) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni; terdakwa Hendri Khaidir, Erik Yantok dan Afdal.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH tersebut, ketiga terdakwa menjalani sidang secara virtual. HALAMAN SELANJUTNYA>>

