





Palembang, JN
Sudah tiga kali Harnojoyo mantan Walikota Palembang diperiksa Kejati Sumsel sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Adapun pemeriksaan yang ketiga kalinya yakni pada Jumat (25/7/2025). Sedangkan dua kali pemeriksaan tersangka Harnojoyo dilakukan Kejati Sumsel pada Selasa (8/7/2025) dan Rabu (23/7/2025).
Harnojoyo sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada Senin (7/7/2025).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan pemeriksaan Harnojoyo sebagai tersangka bukanlah yang pertama.
“Pada Jumat (25/7/2025) H (Harnojoyo) mantan Walikota Palembang diperiksa kembali dengan status tersangka. Pemeriksaan tersebut terkait pendalaman penyidikan yang kini terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” tegas Vanny.
Selain diperiksa dengan status tersangka, Harnojoyo juga dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sebagai saksi.
“Jadi untuk tersangka H (Harnojoyo) mantan Walikota Palembang ini juga diperiksa Jaksa Penyidik sebagai saksi,” kata Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>







