Tiga Jam Para Saksi Dugaan Korupsi SERASI 2019 Diperiksa dan Diajukan 20 Pertanyaan







“Delapan saksi ini diperiksa untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan terkait kegiatan Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin,” katanya.

Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin, Sarjono selaku PPTK dan tersangka Ateng Kurnia selaku konsultan.

“Jadi para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin. Dimana untuk tiga tersangka tersebut disangkakan Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH sebelumnya mengatakan, jika tahun 2023 ini pihaknya mulai bergerak melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di enam kabupaten di Provinsi Sumsel.

Adapun enam kabupaten yang melaksanakan Program SERASI tahun 2019 tersebut, yakni; OKI, Muba, OKUT, Muara Enim, Muratara dan PALI.

“Jadi untuk kabupaten lainnya, Insya Allah tahun 2023 ini kita akan mulai bergerak proses penyidikannya, dan nanti kita lihat dalam perkembangan penyidikannya apakah akan ke kabupaten (Pemkab) atau ke provinsi (Pemprov Sumsel),” tegasnya saat dalam acara pres rilis Laporan Kinerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumsel tahun 2022 yang digelar di Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!