Tiga Direktur Perusahaan Pemberi Uang dalam Dugaan Korupsi Pengurusan Tunggakan Pajak Dituntut Dua Tahun Penjara







Suasana sidang ketiga terdakwa dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-deddy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut tiga terdakwa wajib pajak dalam perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021 dengan tuntutan pidana masing-masing dua tahun penjara.

Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni Heri Yansyah (Direktur PT Heva Petroleum Energi), Novriansyah Regan (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi) dan Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama).

Dalam perkara ini sebelumnya tiga terdakwa selaku penerima sejumlah uang dalam membantu mengurus tunggakan pajak perusahaan dari terdakwa Heri Yansyah, Novriansyah Regan dan Fajar Febriansah telah divonis Hakim. Mereka yakni; Rangga Fredy Ginanjar (mantan Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur) divonis 3 tahun penjara, Natalia Wulan Purnamasari (mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur) divonis 2 tahun penjara, dan Rizky Faris Harjito (mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur) divonis 1 tahun penjara.

JPU Kejati Sumsel Rizki didampingi Tiara saat membacakan tuntutan terdakwa Heri Yansyah, Novriansyah Regan dan Fajar Febriansah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang mengatakan, berdasarkan fakta sidang, keterangan saksi dan barang bukti yang telah dihadirkan di persidangan untuk perbuatan ketiga terdakwa yang merupakan wajib pajak tersebut telah terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

“Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa Heri Yansyah dengan pidana 2 tahun penjara, terdakwa Novriansyah Regan dengan pidana 2 tahun penjara, dan terdakwa Fajar Febriansah dengan pidana 2 tahun penjara,” tegas JPU.

Masih dikatakan JPU, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!