Tiga ASN Dinas Perkimtan Palembang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi 131 Proyek Jalan Permukiman









Menurutnya, di perkara tersebut terdapat adanya beberapa kegiatan fiktif dan kurang volume yang mengindikasikan perbuatan melawan hukum.

“Jadi telah ditemukan adanya bukti awal bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Dari itulah perkaranya kini sudah tahap penyidikan,” jelasnya.

Dilanjutkannya, sedangkan terkait penggeledahan yang telah dilakukan di Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang dan di Dinas Sosial Kota Palembang dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bersumber dari APBD,” tandas Kajari Hutamrin SH MH. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!