Tiga ASN Dinas Perkimtan Palembang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi 131 Proyek Jalan Permukiman









“Sedangkan para saksi dari Ketua RT diberikan 10 sampai 15 pertanyaan. Diperiksanya para saksi ini karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan. Kedepannya saksi-saksi lainnya akan dijadwalkan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan kasus korupsi ini,” tandasnya.

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya menegaskan, pada perkara ini dari 131 proyek jalan permukiman di Kota Palembang diantaranya ada yang fiktif dan tidak sesuai pertanggung jawaban.

“Total proyek jalan di permukiman warga yang kita lakukan penyidikan ini ada 131 titik tersebar di Kota Palembang. Hasil dari proses penyidikan dari jumlah tersebut ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai pertanggung jawaban,” tegasnya.

Masih kata Kajari, pihaknya kini sedang melakukan pendalaman penyidikan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 tersebut. Bahkan dalam penyidikan pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang dan di Dinas Sosial Kota Palembang.

“Anggaran nilai kontrak pada pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 ini sebesar Rp 2,5 miliar lebih atau Rp 2.556.322.000, dan kini kami sedang
melakukan pendalaman penyidikan untuk mengetahui dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab terkait terjadinya dugaan kasus korupsi ini,” ujar Kajari. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!