





Palembang, JN
Tiga ASN di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Senin (8/9/2025) diperiksa Kejari Palembang sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut dikatakan Kajari Palembang Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditya.
“Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang, pada hari Senin 8 September 2025 ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang memeriksa D, SU dan SA yang merupakan ASN di Dinas Perkimtan Kota Palembang,” tegasnya.
Masih dikatakannya, selain itu Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada empat Ketua RT.
“Adapun Ketua RT yang diperiksa sebagai saksi yakni MF, P, Z dan DK selaku Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu Kota Palembang,” ujarnya.
Para saksi tersebut diperiksa di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang.
“Saksi dari ASN dan Ketua RT tersebut menjalani pemeriksaan dari Pukul 09.00 WIB sempai dengan selesai,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam pemeriksaan tersebut untuk tiga saksi dari pihak ASN di Dinas Perkimtan Kota Palembang masing-masing diajukan 20 sampai 30 pertanyaan oleh Tim Jaksa Penyidik. HALAMAN SELANJUTNYA>>







