Tiga Anggota DPRD Muara Enim Dituntut 5,5 Tahun, 12 Terdakwa Lainnya Empat Tahun Penjara







“Kemudian 15 terdakwa masing-masing dituntut hukuman tambahan pencabutan hak politik dipilih dan memilih selama 5 tahun usai mereka menjalani masa hukuman di penjara,” terang JPU KPK.

Dilanjutkan JPU, dalam perkara tersebut 15 terdakwa dinilai pihaknya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, karena diduga menerima suap secara bersama-sama dengan Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim) dan terdakwa lainnya yang sudah lebih dulu divonis. Dimana uang suap yang diterima berasal dari Robi Okta Fahlefi (sudah divonis) kontraktor yang mendapatkan 16 paket proyek pekerjaan di Muara Enim.

“Adapun total jumlah uang suap 15 terdakwa yang merupakan Anggota DPRD Muara Enim tersebut, yakni sebesar Rp 3,3 miliar yang semua uang itu berasal dari kontraktor Robi Okta Fahlefi,” pungkas JPU KPK.

Usai mendengarkan tuntutan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH menutup persidangan dan akan membuka kembali sidang pada pekan depan.

“Sidang ditutup dan akan kita buka kembali pada Rabu 3 Agustus 2022 mendatang dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukum para terdakwa,” pungkas Hakim Mangapul Manalu SH MH. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!