Tiga Anggota DPRD Muara Enim Dituntut 5,5 Tahun, 12 Terdakwa Lainnya Empat Tahun Penjara







Para terdakwa saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rabu (27/7/2022) menuntut 15 anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun 15 terdakwa tersebut, terdiri dari; Agus Firmansyah (terdakwa 1), Ahmad Fauzi (terdakwa 2), Daraini (terdakwa 3), Eksa Hariawan (terdakwa 4), Elison (terdakwa 5), dan Faizal Anwar (terdakwa 6).

Kemudian Hendly (terdakwa 7), Irul (terdakwa 8), Mardalena (terdakwa 9), Misran (terdakwa 10), Samudra Kelana (terdakwa 11), Tjik Melan (terdakwa 12), Umam Fajri (terdakwa 13), Verra Etika (terdakwa 14), dan Wiliam Husin (terdakwa 15).

JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz bersama timnya saat membacakan tuntutan di persidangan mengatakan, dari 15 terdakwa dalam dugaan kasus tersebut untuk tiga terdakwa dituntut 5,5 tahun atau 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan 12 terdakwa lainnya dituntut masing-masing 4 tahun penjara.

“Adapun tiga terdakwa yang dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, terdiri dari; Faizal Anwar, Tjik Melan dan Wiliam Husin. Sedangkan untuk 12 terdakwa lainnya masing-masing dituntut 4 tahun penjara,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!