





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (22/9/2025) menegaskan, tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tak menetapkan tersangka baru dalam perkara fee proyek Pokir OKU.
Hal tersebut ditegaskan Feri soal perkara dugaan kasus korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU untuk pengesahan atau ketok palu APBD Tahun Anggaran 2025.
“Fakta sidangnya sudah jelas, kalau ada peran keterlibatan pihak lainnya di perkara ini serta terdapat sejumlah pertemuan hingga berujung komitmen fee 20 persen. Oleh karena itu tidak ada alasan KPK tak menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait fee proyek Pokir ini,” tegasnya.
Dijelaskannya, KPK jangan hanya fokus pada enam tersangka yang telah ditetapkan saja. Karena para tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa dan diantaranya telah divonis oleh Majelis Hakim adalah pemain figuran.
Diketahui adapun enam tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, yakni Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU yang kini menjadi terdakwa dalam persidangan. Sedangkan dua terdakwa lainnya selaku kontraktor pemberi fee sudah divonis oleh Majelis Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>







