Tewaskan Tiga Polisi Lampung, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat









“Diantaranya barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.
Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi,” katanya.

Oleh karena hal itu lanjut Darwin, perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman tersebut.

“Maksimal hukuman mati, dengan diakhiri dipecat dari militer,” tandasnya.

Sedangkan terdakwa Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang lanjutan, Senin (28/7/2025) mendatang.

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasannya atas tuntutan maksimal tersebut.

“Dari seluruh rangkaian sidang telah memperkuat bukti bahwa Kopda Bazarsah dengan sengaja membawa senjata api. Senjata itu selalu dibawa terdakwa ke lokasi judi, sehingga ini pembunuhan yang dirancang,” katanya.

Selain itu, Putri menepis adanya tudingan awal yang menyebut bahwa korban menerima setoran dari praktik judi sabung ayam tersebut.

“Berdasarkan kesaksian dalam sidang, uang tersebut diduga mengalir ke anggota lain bukan ke almarhum Kapolsek. Fitnah ke korban telah diluruskan di persidangan, saatnya sekarang vonis setimpal dijatuhkan terhadap terdakwa,” pungkasnya. (pah)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!