Tewaskan Tiga Polisi Lampung, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat









Sidang tuntutan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang.(foto-pahmi/jn)

Palembang, JN

Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung.

Agenda sidang hari ini, Senin (21/7/2025) yakni tuntutan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah oleh tim Oditur (Penuntut Umum dalam Pengadilan Militer).

Tuntutan dibacakan langsung oleh Oditur Letkol CHK Darwin Butar Butar SH MH.

Dikatakan Letkol CHK Darwin Butar Butar, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat soal kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Tindakannya merusak citra TNI, selain itu membuat masyarakat resah. Oleh karena itu, kami menuntut pidana mati serta pemecatan tidak horman dari kesatuan TNI,” ujar Darwin Butar Butar.

Ditegaskan Darwin Butar Butar bahwa, perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!