Tersangka Sakit Pengusutan Kasus Kredit Bank Sumsel Babel Terhambat, Kejati Tegaskan 2022 Penyidikannya Berlanjut







“Jadi hak tersangka kan memang ada, dan itu ada dalam undang-undang. Dari itulah untuk tersangka yang sakit tidak bisa ditahan dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dilanjutkannya, sedangkan untuk perkaranya walaupun saat ini sudah diakhir tahun 2021 namun proses penyidikan kedepannya masih terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.

“Penyidikannya masih terus dilakukan. Bahkan tahun 2022 kita terus melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel tersebut,” tandasnya.

Kasi Penkum Mohd Radyan sebelumnya juga telah menanggapi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang terkesan jalan ditempat dan terhambat. Terkait hal tersebut, Mohd Radyan mengatakan, jika kedua tersangka dalam perkara tersebut sedang sakit. Tapi untuk penyidikan perkara tersebut masih berproses di Kejati Sumsel.

“Proses penyidikan tidak gampang. Dimana setiap informasi tidak semuanya alat bukti, karena dalam perkara Tipikor ini mesti terpenuhi dua alat bukti sehingga penyidikannya jadi terhambat dan memakan waktu,” pungkas Kasi Penkum. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!