



Dalam waktu 14 hari kerja, dipastikan tim Jaksa KPK segera melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan ke pengadilan tipikor.
“Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ucap Ali.
Selain Suhandy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU).
KPK menjelaskan, Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

