




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Achmad Zuhdi adalah tersangka penyuap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2021-2022.
“Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik dengan tersangka AZ karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

