




Mendengar hal itu Neli marah dan menyuruh tersangka untuk menebus motor tersebut dan dijawab tersangka “iyo aku tebus agek”
Tidak terima Neli lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
“Benar tersangka kita tangkap berawal atas laporan korban Neli, yang melaporkan kasus pengelapan motor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Rabu, (11/6/2025).
Selain menangkap tersangka, lanjut Iptu Jhoni
pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar keterangan leasing dan satu rangkap STNK motor atas nama Candra.
“Atas ulahnya tersangka terjerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (pah)







