



Namun, setelah berapa lama tersangka tidak kunjung kembali. Akibatnya korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.
“Kemudian, setelah mendapat laporan korban, pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 sekira jam 20.30 WIB pelapor menginformasikan keberadaan pelaku, kemudian anggota Reskrim Tanah Abang atas Perintah Kapolsek melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk tersangka,” terangnya.
Kemudian, tersangka langsung dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, barang bukti yang turut diamankan berupa satu buku BPKB sepeda motor milik korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (ans)

