




PALI, JN
Rosihan (38), warga Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang dibekuk jajaran anggota Polsek Tanah Abang lantaran melakukan penggelapan kendaraan roda dua milik korban bernama Efrunadi (44), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi SH MSi membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP /B/08/IV/2023/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda SUMSEL, tanggal 22 April 2023.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 18 April 2023 sekira Pukul 19.30 WIB saat korban menyuruh tersangka membeli rokok di warung dengan menggunakan sepeda motor milik korban. HALAMAN SELANJUTNYA>>

