




Terkait BPHTB Pasar Cinde ini, sambung Feri, sudah jelas ada SK terkait pemberian pengurangan BPHTB.
“Sehingga kejaksaan tinggal mengecak siapa yang membuat dan menandatangani SK pengurangan BPHTB Pasar Cinde ini. Sebab, dengan adanya SK tersebutlah yang membuat terjadinya pengurangan BPHTB Pasar Cinde,” ungkapnya.
Dilanjutkan Feri, K-MAKI meminta agar Kejati Sumsel fokus melakukan penyidikan kepada aliran BPHTB, karena pengurangan BPHTB hingga adanya pihak-pihak yang menerima aliran uang dari BPHTB tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.
“Selain itu K-MAKI juga menilai, meskipun sudah ada lima tersangka yang ditetapkan namun penyidikan perkara tersebut belumlah tuntas. Karena masih ada pihak lainnya yang merupakan penerima aliran BPHTB Pasar Cinde hingga saat ini belum diungkap. Oleh karena itulah K-MAKI meminta agar Kejati Sumsel dapat mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya,” tandas Feri.
Sementara Aspidsus Kejati Sumsel saat masih dijabat Umaryadi SH MH telah mengatakan, selain adanya bukti elektronik aliran uang atau dana yang diterima tersangka H mantan Walikota Palembang, dalam perkara ini juga terdapat adanya aliran uang dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde ke tersangka lain. HALAMAN SELANJUTNYA>>







