



“Korban berteriak, warga yang mendengar langsung mengejar sehingga pelaku terjatuh ke siring/parit, lalu pelaku kabur ke semak-semak dan meninggalkan motor serta handphone curian yang kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Muara Beliti,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke SPK Polsek Muara Beliti.
“Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung mengumpulkan informasi dan bukti, pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah orang tuanya, kemudian kami langsung menuju lokasi untuk menangkap pelaku,” paparnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor BG 5011 GAH warna hitam biru, 1 buah kunci kontak, 1 unit handphone warna hitam beserta kotaknya, 1 unit handphone warna hitam, 1 lembar STNK an. Novyana Fitria Ningsih, 1 helai kaos hitam merk KENZO dan 1 helai celana panjang jeans merk USED.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (pah)

